Jakarta, Gatra.com - Tenaga Ahli Pendukung Menteri Bidang Kebijakan Kelautan Kemenkomarves, Dr. Rameyo Adi, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) sudah dibalut cantik sedemikian rupa. Akan tetapi, indikatornya masih belum jelas.
“KKI atau Kebijakan Kelautan Indonesia ini memang merupakan suatu insiatif yang luar biasa kalau menurut saya dan sudah sangat cantik memformulasikan atau mengklaster agenda-agenda pembangunan kelautan,” ujar Rameyo dalam sebuah webinar yang digelar oleh LIPI pada Senin, (6/9/2021).
“Tetapi belum ada sebuah target sampai kapan kita akan melakukan ini, sampai kapan poros maritim itu dicapai. Yang lebih-lebih lagi, belum memuat juga sebetulnya poros maritim itu apa? Apa indikatornya? Sebetulnya apa sih barangnya itu?” ujar Rameyo.
“Begitu ide poros maritim ini dilayangkan oleh Bapak Presiden Jokowi waktu itu, semua berbondong-bondong membuat buku putih, membuat perencanaan-perencanaan, mendukung poros maritim dunia. Padahal, poros maritimnya belum tahu seperti apa maksudnya. Apakah itu adalah sebuah poros ekonomi, atau sebuah poros politik, atau poros budaya/peradaban? Apa sasaran targetnya? Indikatornya apa yang mau diukur?” tanya Rameyo.
Selain itu, Rameyo juga menyoroti soal peta jalan (road map) yang tertuang dalam Perpres tersebut. Ia menyebut bahwa KKI belum mengandung peta jalan. Yang baru tertuang hanyalah kaidah-kaidah pembangunan yang meliputi cakupan kebijakan pembanguan kelautan dan pembagian bidang-bidang pembanguan prioritas saja.
Seperti diketahui, di tahun pertama menjabat sebagai presiden RI pada tahun 2014 silam, Jokowi langsung mencanangkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Di tahun itu juga Kemenko Kemaritiman dibentuk. Selain itu, di akhir tahun tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan.
“Di 2014 itu semangatnya betul-betul semangat ’45. Semua gaungnya itu laut, laut, laut,” ujar Rameyo.
Tiga tahun setelahnya, kemudian muncullah Perpres KKI 2017. Menurut Rameyo, Perpres ini gagal merespons mandat yang tertuang dalam UU No. 32 di atas. Mandat tersebut mengemukakan bahwa pemerintah harus menyusun kebijakan pembangunan kelautan jangka panjang.
“Nah sebetulnya mandat inilah yang tadinya mau direspons oleh KKI [pada 2017], tapi ya belum sampai. Tapi paling tidak KKI sudah memiliki kerangka konsep yang cukup bagus untuk kemudian diteruskan. Nah, jangka panjangnya ini yang belum ada: dari kapan sampai kapan?” tanya Rameyo.