Sukoharjo, Gatra.com- Dua orang masing-masing warga Karanganyar dan Sukoharjo, diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo. Kedua pria ini dibekuk lantaran menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka yakni Arifin Sugiyanto (31) warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dan Bagas (20) warga Desa/Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tindakan pidana curanmor yang dilakukan adalah menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di bawah Jembatan Serenan, tepatnya di pinggir Sungai Bengawan Solo, Sukoharjo pada Sabtu (28/9) lalu. Sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AE 3695 HJ tersebut yakni milik Muhammad Syaifudin (25) warga Dukuh Koripan RT 09/02, Desa Jogodayuh, Geger, Madiun yang selama ini berdomisili di Jalan Diponegoro, Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
"Mohon untuk pemancing lebih berhati-hati, karena pelaku menyasar masyarakat yang gemar mancing, Alhamdulillah berhasil kita tangkap," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto menjelaskan, semula pukul 06.45 WIB, korban mancing dan saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion miliknya sudah tidak ada di lokasi dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD.
"Saat itu pelaku menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik," jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online dimana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.
Saat itu, petugas kemudian menginterogasi si penjual yakni Bagas, yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku Arifin Sugiyanto. Bersama Bagas, petugas kemudian mendatangi rumah Arifin dan menangkapnya.
Kepada wartawan, Arifin mengaku motor itu dijual seharga Rp3,8 juta. Tersangka yang bekerja sebagai tukang potong rambut tersebut juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor. "Iya (niatan mencuri dari rumah), uang hasil penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.