Jakarta, Gatra.com - Korban dugaan kekerasan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta masyarakat untuk tidak berkomentar negatif dari anggota keluarga terduga pelaku. Hal ini disampaikan dalam surat tertanggal Minggu (05/09).
Kuasa Hukum korban Muhammad Mu'alimin membenarkan bahwa surat tersebut dibuat oleh korban.
"Iya benar. Itu memang surat yang ditulis MS (inisial korban) sendiri," ucap Mu'alimin melalui pesan singkat pada Senin (09/06).
Mu'alimin menyebutkan bahwa alasan korban meminta hal tersebut karena istri, anak, orang tua, dan keluarga pelaku tidak berdosa dan yang tidak berdosa tidak boleh dicaci. Menurutnya, yang bersalah adalah pelaku.
Menurut Mu'alimin, korban ingin masyarakat untuk fokus pada proses hukum terduga pelaku dan tidak melibatkan keluarganya. "Jangan menyeret keluarganya yang tidak tahu apa-apa,"ucap Mu'alimin.
Berdasarkan surat yang diterima Gatra pada Senin (09/06), korban berujar untuk tetap berfokus terhadap kasus dan terduga pelaku.
"Saya memohon agar netizen tidak berkomentar negatif dan menampilkan identitas dari keluarga pelaku bullying dan kekerasan seksual,"tulis korban mengutip keterangan tertulis pada Senin (06/09).
Menurutnya, ia mempertimbangkan segala aspek, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia khawatir keluarga terduga pelaku mengalami dampak psikologis atas komentar negatif dari masyarakat.
Korban juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengawal dan memantau perkembangan perkara ini.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.
Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09). Siang.
Adapun terdapat 5 terlapor dalam perkara ini, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL dengan persangkaan Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP. Pelaporan ini dilakukan pada Rabu (01/09) malam.