Home Hukum Korban Dugaan Kekerasan Seksual di KPI Periksa Psikologis

Korban Dugaan Kekerasan Seksual di KPI Periksa Psikologis

Jakarta, Gatra.com- Korban dugaan tindakan kekerasan seksual dan perudungan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur pada Senin (06/09). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Rony E. Hutahaean.

"Untuk undangan disampaikan kepada kami jam 10 pagi ini akan diperiksa kesehatan psikis dari korban," tutur Rony di RS Polri berdasarkan rekaman yang diterima Gatra pada Senin (06/09).

Rony menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat. Hal ini menurutnya bagian dari pemeriksaan atas pelaporan yang dilakukan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09).

Menurut Rony, ia tidak mengetahui pemeriksaan akan digunakan sebagai apa. "Apakah ini merupakan petunjuk atau merupakan bagian alat bukti, kami juga belum tau dan kami akan berkoordinasi dengan penyidik," ucap Rony.

Rony juga menyebutkan, psikis korban masih terganggu hingga saat ini. Ia berujar, korban mengalami gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi dalam berbicara atau melakukan pekerjaan.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Yusri menuturkan, kelima orang terlapor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09).

Adapun terdapat 5 terlapor dalam perkara ini, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL dengan persangkaan Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP. Pelaporan ini dilakukan pada Rabu (01/09) malam.

95