Purbalingga, Gatra.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari yang terdiri dari personel kepolisian, TNI dan Satpol PP mendatangi dan membubarkan ‘Festival Cek Sound’ yang sedianya digelar Minggu (5/9), di lapangan Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, Danramil Kutasari Kapten Suhadi dan Camat Kutasari Endi Astono.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari mendapatkan laporan masyarakat terkait rencana kegiatan Festival Cek Sound tersebut. Dari laporan ini,kemudian petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. “Saat kita datangi di lokasi sudah dipasang tenda,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, dikutip Minggu malam (5/9).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan panitia untuk membatalkan acara. Sebab acara tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Dari keterangan panitia, kegiatan rencananya akan menghadirkan 40 pemilik sound system.
“Walaupun Kabupaten Purbalingga masuk kategori PPKM Level 3, namun kegiatan masyarakat yang dihadiri banyak orang belum diperbolehkan. Oleh sebab itu dilakukan upaya untuk membatalkan kegiatan,” kata kapolsek.
Tedy menjelaskan, dari hasil koordinasi, panitia bersedia untuk membatalkan acara. Namun demikian akan mengganti acara dengan syukuran pada malam hari. Syukuran disepakati hanya dihadiri 30 orang, tidak membunyikan musik menggunakan sound system dan berlangsung maksimal satu jam.
Tapi ternyata janji itu tak ditepati. Syukuran tersebut dihadiri ratusan orang. Karenanya, Satgas kembali membubarkan acara tersebut. “Namun saat kembali dilakukan pengecekan kegiatan festival cek sound yang diganti dengan syukuran ternyata dihadiri ratusan orang. Sehingga kita lakukan upaya tegas langsung membubarkan kegiatan,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, tidak melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. “Dengan demikian bisa mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.