Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Komisaris PT Inti Artha Nusantara, HH. Dia merupakan buronan kasus dugaan korupsi Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Taninbar (KKT), Maluku Tenggara Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (5/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku menangkap tersangka HH pada Jumat (3/9), pukul 12.58 WIB.
"Ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," ungkapnya.
Leo menjelaskan, Tim Tabur menangkap tersangka HH karena tidak memenuhi panggilan dari penyidik Kejati Maluku sehingga ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Panggilan sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung," ujar Leo.
Tersangka HH yang juga menjabat direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Kota KKT senilai Rp4,5 miliar.
Pembangunan Taman Kota KKT Maluku Tenggara Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp1.380.000.000 [Rp1,3 miliar]," ungkapnya.
Penyidik Kejati Maluku menetapkan HH sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiga orang tersebut, yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR KKT, AS; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), WF; dan FYP selaku pengawas.
"Tiga orang tersangka lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon," katanya.
Kejagung menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.