Jakarta, Gatra.com – Platform ojek online (ojol) menuai kritik lantaran memfasilitasi perdagangan daging anjing. Praktik tersebut diminta dihentikan karena diduga melanggar Undang-Undang (UU).
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru, kepada wartawan pada Minggu (5/9).
Aturan yang diduga dilanggar, yakni Pasal 363, 480, 406 KUHP, kemudian UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Doni, asal daging tidak jelas dan diduga berasal dari pasar gelap.
Pihaknya melayangkan somasi melalui kuasa hukum Hotman Girsang, terhadap empat platform pengiriman online supaya menghentikan pelayanan terkait hal itu. Keempatnya ialah Grabfood, Gofood, Traveloka Eats, dan Shopee Food.
Menurut dia, friendly reminder telah dikirim pada 2020 kepada Gojek dan Grab. Malah, pada tahun yang sama pihaknya menyampaikan secara langsung protes terkait hal ini pada suatu pertemuan.
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni.
Dia menyebut somasi merupakan upaya terakhir untuk mengingatkan jasa pengiriman. Sehingga, mereka tidak ikut memfasilitasi perdagangan daging anjing.
"Mari, tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu," kata dia.