Lombok Barat, Gatra.com- Jajaran Polsek Gunungsari , Lombok Barat (Lobar) bersama Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Pol PP serta Aparatur Kecamatan dan Desa melakukan razia dan penertiban warung minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di wilayah Kecamatan Gunungsari, pada Jumat (3/9).
Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana S.H., di Lombok Barat, Sabtu (4/9) menyatakan, tempat tersebut ditertibkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan keberadaan warung miras. Selain itu warga di sekitarnya merasa terganggu dengan aktivitas cafe terutama suara musik dari sound system yang dibunyikan pemilik cafe.
Tim yang dibagi menjadi 3 bagian melakukan penyisiran pada warung-warung yang pedagang mirasnya berasal dari Desa Mambalan dan Desa Mekarsari. Penertiban tersebut tetap dilakukan secara tegas namun humanis.
"Kami memberikan himbauan kepada pemilik warung miras agar membatasi volume musik, tidak diperkenankan menyediakan partner song (PS) dan membatasi waktu berjualan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turun pada kegiatan ini, dimana kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta dalam rangka menciptakan Kondusifitas di Wilayah Kecamatan Gunungsari.