Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengutuk tindakan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Komnas HAM menduga konflik tersebut akibat pengabaian oleh pemerintah kabupaten dan aparat setempat.
Peristiwa itu diduga bukan berdiri sendiri, tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh Bupati, Kapolres, Kepala Daerah Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang lewat keputusan bersama tentang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tanggal 29 April 2021, maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet yang dilakukan oleh sekelompok massa.
"Selama satu bulan terakhir, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian, tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).
Oleh karena itu, Beka meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku perusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.
"Komnas HAM RI juga meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 September 2021, terjadi penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.
Perusakan dan pembakaran itu dilakukan oleh sekira ratusan orang setelah salat Jumat. Massa menghancurkan masjid dengan menggunakan bambu dan batu. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu.