Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah melaksanakan asistensi dan supervisi pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng.
Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9) itu, Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus, Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, Perwakilan Biro Hukum, dan Dinas Kominfo Provinsi Jateng. Kegiatan juga diikuti bagian hukum kabupaten/kota se-Jateng secara virtual.
Makmur Marbun dalam sambutannya menyatakan, program prioritas tahun 2021 sesuai arahan Presiden tentang simplikasi regulasi pasca UU Ciptakerja. Diharapkannya, perda yang disusun tersebut bisa secara tepat untuk kesejahteraan rakyat. Ke depan, lanjut dia, juga terintegrasi dan terimplementasi e-Perda karena dengan e-Perda itu kecepatan, keterbukaan informasi, good governance, dan lebih efisien.
Marbun menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Jateng khususnya Sekretariat DPRD yang telah membangun portal e-Legislasi. “Portal e-Legislasi Provinsi Jateng bisa menjadi pilot project nasional dalam penyusunan perda, bisa terintegrasi satu program dan ada komunikasi masyarakat dengan wakilnya,” ujarnya.
Sementara, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Muhammad Yunus menyampaikan progres raperda di DPRD Jateng yakni empat masih proses di pansus, khusus Raperda Pajak memang belum disahkan karena situasi di masyarakat masih pandemi, lalu enam Raperda belum disampaikan kepada DPRD, dan tujuh sudah disetujui. “Kami sepakat untuk segera tindaklanjuti apa yang menjadi arahan-arahan Kemendagri. Bapemperda komitmen untuk meningkatkan kualitas perda” ucapnya.
Sekretaris DPRD Jateng, Urip Sihabudin dalam paparannya menjelaskan, portal e-Legislasi yang sudah berjalan 1 tahun memang masih banyak yang perlu dikembangkan. Dalam aplikasi e-Legislasi masyarakat dapat mengakses dan memberi masukan dan saran terhadap rencana peraturan daerah (raperda) yang sedang berproses.
Di samping itu, ada penilaian kinerja terhadap anggota DPRD. “Aplikasi e-Legislasi juga dapat diunduh melalui Google Playstore, yang tergabung dengan aplikasi Sipelawan (Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan),” ujar Urip.
Sedangkan, perwakilan Direktorat Pembangunan Daerah Badan Perancanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Rizky mendukung pemanfaatan aplikasi e-Legislasi Provinsi Jateng. Karena, nantinya bisa dimanfaatkan bersama di tingkat nasional.
“Bisa dipakai di tingkat nasional. Namun, ada beberapa catatan mengenai kompleksitas, keterbukaan masyarakat, dan keamanan data yang harus diperhatikan,” katanya. (ADV)