Purworejo, Gatra.com- Kasus pencurian mesin traktor sawah berhasil diungkap oleh Polres Purworejo, Jawa Tengah. Tersangka berjumlah empat orang berhasil diamankan Rabu (1/9) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, mereka mengambil mesin diesel penggerak traktor tangan dengan menggunakan kunci ring pas. Kebiasaan para petani, mereka memang menyimpan traktor bantuan dari Kementrian Pertanian itu di swah dengan cara diikat rantai. Tapi mereka tak menyangkanjika komplotan pencuri akan mengambil mesin dieselnya.
"Awal mula kasus ini adalah laporan dari korban bahwa, pada Hari Senin (12/4/2021) lalu kehilangan mesin diesel merk Kubota penggerak traktor tangan yang ditinggalkan oleh operatornya di tempat parkir Terminal Bus Purworejo sore sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY dalam jumpa pers di halaman Mapolres, Jumat (3/9).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panser Edi Wibowo (31) yang diduga berperan sebagai otak dan pemimpin komplotan, Luky Lumintang (19), Indra Arya Putra (19) dan Bagus Dikampung (19). Selama menjalankan aksinya, mereka mengaku berhasil menggasak empat unit mesin diesel dan telah dijual ke pembeli.
Untuk melancarkan aksinya, mereka mengendarai mobil rental yang kini ikut disita petugas sebagai barang bukti. "Tiap unit dijual seharga Rp6 juta," tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, tersangka Panser mengaku bahwa uangnya ia bagi dengan teman-temannya. Dengan enteng, pria yang sehari-hari bekerja di tambak udang Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi ini mengaku uangnya habis untuk kebutuhannya sehari-hari dan untuk bersenang-senang.
"Mesin traktor yang berhasi kami ambil biasanya saya jual lewat online, lalu transaksi lewat Whats App. Untuk cari target saya naik motor muter-muter, kalau sudah dapat saya telpon teman-teman, mereka mau," jelas Panser.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.