Home Hukum Kata Bupati Banjarnegara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Kata Bupati Banjarnegara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Jakarta, Gatra.com- Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah telah menerima komitmen fee dari pihaknoemborong jasa kontruksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

"Saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Perusahaan Bumi Rejo milik orang tua saya bukan milik saya. Semua saya serahkan kepda hukum. saya sebagai warga megara indonesia menaati dengan peraturan hukum

Budhi diduga menerima komitmen fee senilai 10 % dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy Afandi. Total komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara diduga diterima sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar.

"Untuk masyarakat Banjarnegara selama 4 tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya jalannya ancur semua sekarang alhamdulillah sudah baik. 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa dan kepada siapa silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ujar Budhi.

Hal itu berawal pada tahun September 2017, Budhi Sarwono (BS) memerintahkan Kedy Afandi (KA) yang adalah orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

243