Home Hukum 2 Tersangka Jual Sertifikat Vaksin Terkoneksi PeduliLindungi, Polisi Jelaskan Modusnya

2 Tersangka Jual Sertifikat Vaksin Terkoneksi PeduliLindungi, Polisi Jelaskan Modusnya

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka penjual sertifikat vaksin yang terhubung aplikasi PeduliLindungi berinisial HH (30) dan FH (23). Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran berujar bahwa HH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Pcare BPJS untuk membuat sertifikat vaksin tersebut.

Fadil berujar bahwa HH bisa mengakses NIK dan Pcare karena bekerja di kantor Kelurahan Muara Karang. "Mengapa dia memiliki akses terhadap NIK dan bisa mengakses Pcare karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang,"ucap Fadil dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Jumat (03/09).

Fadil menuturkan, setelah mendapatkan NIK, HH memanfaatkan username dan password Pcare untuk membuat sertifikat vaksin tersebut. Sertifikat ini kemudian dijual.

Adapun Fadil menjelaskan bahwa tersangka lain yang berinisial HH menjual sertifikat vaksin tersebut di Facebook dengan nama akun "Tri Putra Heru". Sertifikat tersebut dijual dengan harga Rp370 ribu.

"Dan setelah dilakukan komunikasi teehadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual (sertifikat) vaksin tanpa harus melakukan vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi dengan akun PeduliLindungi," tutur Fadil.

Menurut Fadil, tersangka ini sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin. Menurutnya polisi masih mendalami hal ini agar sertifikat tersebut bisa diamankan. Polisi juga mengamankan pembeli sertifikat vaksin berinisial AN (21) dan BI (30). Fadil menyebut kedua pembeli tersebut sebagai saksi.

Persangkaan terhadap perkara ini adalah Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

1526