Jakarta, Gatra.com – Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memilih Mehbob sebagai kuasa hukum. Mehbob diketahui menjadi koordinator dari kuasa hukum untuk korban.
Kuasa Hukum korban Muhammad Mu'alimin menyebutkan bahwa kuasa hukum ini terdiri dari 8 orang, termasuk dirinya. "Iya, 8 orang. Pak Mehbob itu koordinator tim," ucap Mu'alimin melalui sambungan telepon pada Jumat (3/9).
Kuasa hukum MS adalah Rogate Oktoberius Halawa. Menurut Mu'alimin, sebelumnya Okto adalah kuasa hukum yang diberikan oleh polisi.
Pencabutan kuasa hukum ini menurut Mu'alimin dihadiri oleh korban dan 8 kuasa hukum yang ia pilih dan bertempat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat sore (3/9). Berdasarkan berkas yang diterima Gatra.com sore tadi, surat pencabutan tersebut ditandatangani langsung oleh korban.
Mu'alimin berujar, korban memilih kuasa hukum lain karena kliennya merasa kepentingannya tidak terwakili oleh kuasa hukum sebelumnya. "Jadi dia ingin menunjuk kuasa hukum yang benar-benar murni pilihan dia. Secara garis umum begitu," ucapnya.
Selain itu, lanjut Mu'alimin, korban memilih kuasa hukumnya sendiri agar komunikasi bisa lebih intens dan sinkron.
Dalam kasus ini, korban melaporkan 5 orang, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL atas dugaan melanggar Pasal 289 dan atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP. Pelaporan ini dilakukan pada Rabu malam (1/9).