Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 140 gram sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang.
Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng), Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, menyatakan, modus penyelundupan 140 gram sabu dengan memasukkan ke dalam sejumlah bungkus rokok.
“Memanfaatkan waktu penitipan barang selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,” katanya dalam jumpa pers di kantor BNPP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Jumat (3/9).
Pengungkapan kasus itu, lanjut Purwo bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika di Lapas Kedungpane Semarang. Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan melihat seorang pria yang mencurigakan.
Pria berinsial AS setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket untuk tahanan langsung bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar Lapas Kedungpane. Tim kemudian membuntuti dan menangkap pria tersebut.
Tim BNNP Jateng yang melakukan penggeledahan terhadap AS menemukan empat bungkus rokok yang didalamnya terdapat sabu empat bungkus sabu seberat 100 gram, tiga bungkus rokok masing-masing berisi 30 gram sab, dan satu bungkus berisi sabu 10 gram beserta satu bandel plastik klip kecil.
Sedangkan dari penggeledahan di rumah AS di Jalan Kaliwiru I/28 Kelurahan Kaliwiru Kecaman Banyumanik Kota Semarang ditemukan satu bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan.
Kepada tim BNNP Jateng, AS yang sehar-hari bekerja sebagai ojek online (ojol) mengaku sabu tersebut akan diambil seorang narapidana Lapas Kedungpane yang menjadi tamping (tahanan pendamping) bernama Adi Cahyo Setyawan.
“Saat diperiksa Adi Cahyo Setyawan mengaku sabu milik narapidana bernama Budi Raharjo alias Ceming. Kami berkoordinasi dengan kepala Lapas Kedungpane mengamankan Ceming beserta handphone miliknya,” ujar Purwo.
Dari pengembangan penyelidikan, sabu tersebut berasal dari narapidana (napi) Lapas Kelas II B Kota Tegal bernama Finsa Taradipa aliasn Pincuk. Tim BNNP Jateng mengamankan Pincuk dan handphone miliknya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan operasi bersama antara BNN Jatang, Lapas Klas I Kedungpane Semaran, dan Lapas Kelas II B Tegal. Ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di Jateng untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Purwo.