Purworejo, Gatra.com- Aksi bejat yang meresahkan dan menakutkan para perempuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berupa aksi peremasan payudara, berhasil diungkap polisi. Uniknya, tersangka bernama Andrian Dwi Ratno (23) ditangkap korbannya YN (22) karyawati salah satu SPBU di Kecamatan Gebang, dibantu warga saat melarikan diri usai beraksi.
Kejadian ini pernah viral di grup-grup facebook Kabupaten Purworejo sejak tahun 2020 lalu dengan ciri-ciri pelaku sama, menggunakan sepeda motor jenis Vixion warna putih. Namun tersangka tetap berkelit, ia mengaku baru 'beraksi' mulai Maret 2021.
"Kronologisnya, saat itu Senin malam (30/8) sekira pukul 21.30 WIB korban pulang dari bekerja. Karena mengantuk, korban mengendarai motornya pelan-pelan. Sesampai di lokasi kejadian di Jalan Brigjend Katamso wilayah Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, tiba-tiba ada laki-laki naik motor tanpa helm yang membuntuti memepetnya, langsung meremas payudara kemudian tancap gas menuju arah selatan," jelas Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (3/9).
Korban kemudian mengejar tersangka, malangnya karena diduga tak hafal lokasi, sesampai di perempatab Niten, tersangka belok kiri. Terjyata jalan yang diambil tersangka itu ditutup, sehingga ia putar balik.
"Saat putar balik itulah korban menghadang tersnagka sambil berteriak-teriak minta tolong. Beruntung ada warga di dekat lokasi yang langsung membantu korban menangkap tersangka, selanjutnya diserahkan ke Polsek Banyuurip," lanjut Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Humas Iptu Madrim.
Karena dianggap memiliki perilaku janggal, penyidik berencana mendatangkan psikolog untuk memeriksa tersangka. Sedangkan tersangka Andrian ketika ditanya mengaku tiba-tiba saja memiliki keinginan meremas payudara perempuan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual martabak di depan SMPN 2 Purworejo ini mengaku tidak pernah menargetkan korbannya secara khusus. "Kalau pas malam saya keliling-keliling naik motor, kalau ada perempuan yang lewat kemudian saya pepet dan remas payudaranya. Ada kepuasan saat meremas tapi takut juga. Ada tujuh perempuan yang saya remas," kata pria beristri ini.
Ia pun mengaku menyesal dan tak ingin mengulangi perbuatannya lagi. Akhirnya kepuasan anehnya ini harus dibayar mahal dengan cara mendekam di balik bui. Penyidik menjerat warga Desa Seren, Kecamatan Gebang ini dengan pasal 289 KUHP jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi adalah satu unit sepeda motor Vixion warna putuh, tas selempang, jaket cokelat dan satu bua HP merk Samsung warna silver. Semua BB tersebut dipergunakan tersangka saat beraksi.