Jakarta, Gatra.com- Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pelaku pelecehan seksual dibebastugaskan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Irsal Ambia. "Sudah membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan yang ada dilingkup kerja Komisi Penyiaran Indonesia," ucap Irsal di kantor KPI, Jakarta Pusat berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Jumat (03/09).
Irsal menjelaskan ketujuh pegawai tersebut dibebastugaskan untuk memudahkan proses penyelidikan. Pembebasan tugas ini dilakukan selama proses kasus ini berjalan. Terkait korban, Irsal menuturkan bahwa korban diberikan kesempatan untuk fokus terhadap kasus yang dihadapinya. "Karena ini, akan berada di jalur hukum akan ada diminta keterangan dan lain sebagainya," tutur Isral.
Menurut Isral, KPI juga memberikan pendampingan hukum dan pendampingan psikologis pada korban. Pendampingan psikologi dilakukan untuk memulihkan jika terdapat trauma yang dialami oleh korban.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual dan perudungan di KPI beredar dalam bentuk rilis atau pesan berantai di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Dalam pesan tersebut, tertulis juga bahwa korban melaporkan perundungan yang menimpanya ke Polsek Gambir. Berdasarkan pesan, pelaporan tersebut dilakukan pada tahun 2019 dan 2020.