Jakarta, Gatra.com- Penasehat Hukum dan Juru Bicara Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Muhammad Mu'alimin, menyebutkan bahwa rilis atau pesan berantai mengenai adanya kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI berasal dari korban.
Pesan ini sebelumnya tersebar di media sosial dan diterima Gatra pada Rabu (01/09). "Iya, dari korban. Memang kan korban yang mengalami itu dan dia yang menarasikan," ucap Mu'alimin melalui sambungan telepon pada Jumat (03/09).
Mu'alimin menjelaskan bahwa ia membantu korban memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Selain itu, ia memberi penilaian dari segi penulisannya. Mu'alimin menuturkan, cerita perkara dugaan pelecehan seksual ini menurutnya sudah ia dengar lebih dari 2 tahun lalu. Meski begitu, korban tidak berani atau tidak siap menempuh jalur hukum.
Menurut Mu'alimin, setelah korban ia bantu pupuk keberaniannya, korban mau menuliskan pengalaman yang ia alami dan kronologi. Tulisan tersebut kemudian disebar ke teman-temannya yang bekerja di ranah pers. "Akhirnya beredar di mana-mana dan akhirnya dikutip banyak media dan menyita perhatian publik," tutur Mu'alimin.
Terkait klaim polisi bahwa korban tidak menulis rilis tersebut, menurut Mu'alimin kemungkinan terjadi salah paham. "Karena dianggap saya atau ada temannya korban yang membantu, jadi dianggap tidak dari dia murni, mungkin salah pahamnya di situ, tapi yang jelas, ya, tidak ada orang yang bisa menulis pengakuan dia kalau bukan dia sendiri," ujar Mu'alimin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa korban tidak pernah membuat rilis tersebut. "Jadi saya luruskan lagi, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya, seperti apa yang beredar. Dia tidak pernah merasa membuat," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09).
Yusri juga menyebutkan, korban juga tidak melapor ke Polsek Gambir. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Dalam pesan tersebut, tertulis juga bahwa korban melaporkan perundungan yang menimpanya ke Polsek Gambir. Berdasarkan pesan, pelaporan tersebut dilakukan pada tahun 2019 dan 2020.