Pekalongan, Gatra.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah kembali bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. Hal itu menyusul turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batik dari dari level 3 menjadi level 2.
Perubahan ketentuan kerja ASN tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019. Dalam Inwal tersebut mengatur sektor kritikal 100 persen WFO.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengatakan, ASN di lingkungan pemkot sudah tidak bekerja dari rumah (WFH) lagi sehingga semua pelayanan publik sudah kembali dibuka 100 persen.
"Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, beliau menginstruksikan agar ASN kembali WFO 100%," ungkap Aaf, sapaan Afzan, Jumat (3/9).
Meskipun semua pelayanan publik 100% sudah dibuka, Aaf meminta agar protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat di seluruh instansi pemerintah. Hal ini agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
"Alhamdulillah usaha yang masyarakat dan pemerintah lakukan selama ini membuahkan hasil, sehingga kasus Covid-19 di kota Pekalongan dapat melandai, tapi kami tekankan jangan sampai abai prokes. Prokes harus tetap dijalankan dengan disiplin," tandasnya.
Aaf menambahkan, setelah status PPKM turun menjadi level 2 sejak 31 Agustus, pihaknya akan fokus pada upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Sebab adanya pandemi serta kebijakan PPKM darurat dan level sangat berdampak pada sektor ekonomi termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Berbagai upaya akan kami lakukan untuk memulihkan ekonomi. Kami juga dorong para UMKM ini untuk bisa go digital memasarkan produknya. Salah satunya melalui pelatihan digital marketing yang dilakukan oleh Dindagkop UKM," ujarnya.