Home Hukum Polda NTT Amankan Dua Tersangka Lonte Online di Kupang

Polda NTT Amankan Dua Tersangka Lonte Online di Kupang

Kupang, Gatra.com- Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT 1 September 2021 menangkap dua tersangka prostitusi online menggunakan aplikasi Michat di Kupang. Keduanya adalah Angel alias Nona ( 20 tahun ) dan Crisela ( 21 tahun ). Kini keduanya sudah ditahan di Mapolda NTT sejak 1 September 2021

"Tim Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT berhasil mengamankan dua pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di Kupang. Saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya ,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna ( 2/9)

Terungkapnya kasus prostitusi online ini jelas Kombes Pol Krisna berkat informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dua tersangka diamankan masing–masing Angel alias Nona di sebuah hotel di Kelurahan kelapa Lima. Sementara Crisela ditangkap disebuah kos, kelurahan Oebobo. “Dua tersangka ini diamankan di dua lokasi berneda. Angel di sebuah di sebuah Hotel dan Crisela di kos –kosan,” jelas Kombes Pol Krisna.

Dari tangan pelaku Angel alias Nona lanjut Kombes Krisna diamankan barang bukti berupa sebuah Hp Iphone, Sim Card. “Sementara dan dari pelaku Crisela diamankan sebuah pnsel hipo Y20, Sim Card, uang tunai sebanyak Rp585.000 dua buah alat kontrasepsi merk sutra (satu sudah terpakai) ,” katanya.

Kombes Pol Krisna menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

1793