Home Hukum Hakim Sarankan Bupati Asahan-PT ABP Berdamai

Hakim Sarankan Bupati Asahan-PT ABP Berdamai

Asahan, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akan segera menggelar proses mediasi  antara Bupati Asahan, Surya dengan Direktur PT Adrian Berkat Pratama (PT ABP) Medan, Krisopras  Abrian Napitupulu.

Proses mediasi antara Bupati Asahan sebagai pihak tergugat dengan PT ABP Medan, sebagai penggugat dalam perkara kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses tender pengadaan barang/jasa Kabupaten Asahan Tahun 2021 tersebut  akan digelar di PN Kisaran, Kamis sore  (9/8). 

Ketua majelis hakim perkara ini, Yohana T. Pangaribuan menyarankan kepada kedua belah pihak agar berdamai. Dia juga berharap agar tujuan dari proses mediasi inu tercapai. "Saya sarankan berdamailah karena sesungguhnya  damai itu jauh lebih indah,"ujarnya.
 
Dia meminta para pihak bersengketa untuk beriktikad baik dalam proses mediasi.  Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, dia meminta agar para pihak bersengketa menentukan poin-poin permasalahan yang akan disepakati yang nanti akan dituangkan dalam perjanjian tertulis. 
 
Penghunjukan mediator dari Pengadilan Negeri Kisaran untuk menengahi sengketa kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proses tender pengadaan barang/jasa kabupaten Asahan Tahun 2021 itu diputuskan setelah para kuasa hukum dari kedua belah pihak sepakat menyerahkan proses mediasi kepada mediator Pengadilan Negeri Kisaran. 
 
Dalam sidang kedua perkara dugaan  gugatan perbuatan melawan hukum ini, Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution kembali tidak hadir. Pejabat Pemkab Asahan ini bahkan tidak mengutus kuasa hukumnya untuk mewakilinya dalam proses sidang perkara itu. 
 
Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan ini menjadi tergugat IV, karena diduga terlibat dalam menerbitkan surat tentang tambahan syarat dalam dokumen  proses lelang proyek paket peningkatan ruas jalan Bukit Kijang - Bandar Pulau (ruas nomor 047) dalam proses lelang pengadaan barang jasa kabupaten Asahan Tahun 2021. 
 
Terkait dengan ketidakhadiran kedua kalinya pejabat nomor satu di APIP Asahan itu,, kuasa hukum Bupati Asahan, Leo Liberty Napitupulu -- yang juga sekaligus menjadi kuasa hukum Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya meminta ketegasan majelis hakim. "Maaf yang mulia, saya minta ketegasan majelis terkait dengan ketidakhadiran tergugat IV (Inspektur Inspektorat)," ujarnya. 
 
Ketua Majelis Hakim, Yohana menegaskan, juru sita Pengadilan Negeri Kisaran telah dua kali melakukan pemanggilan secara sah dan patut. Surat pemanggilan sudah diterima oleh staff kantor Inspektorat Pemkab Asahan. Dengan demikian pemanggilan sudah dianggap sah. Yohana menegaskan, meski tergugat IV tidak hadir, sidang perkara ini tetap akan dilanjutkan ke tahap  proses mediasi.  
 
Sementara itu usai sidang gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kuasa hukum dari PT.ABP Medan, Darminto Edi SH menilai, tergugat IV tidak beritikad baik. Meski sudah dua kali dipanggil namun tidak juga hadir. 
 
Secara hukum, ungkapnya, seluruh hak hukum dari tergugat IV dalam perkara ini sudah dicabut. Dengan demikian dia tidak bisa melakukan upaya hukum apapun terhadap keputusan yang nantinya diputuskan oleh Hakim Majelis persidangan. "Nanti apapun keputusan majelis dia harus terima,"tegasnya.
835