Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Pusat akan memanggil terlapor terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu berujar bahwa terlapor akan dipanggil pada Senin (06/09). Pegawai yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat berinisal RN, MP, CT, EO, dan CL. "Hari Senin nanti kita panggil yang dari pihak terlapor. Nanti ke semuanya kita panggil," ucap Wisnu di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (2/9) malam.
Wisnu juga menyebutkan, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain termasuk psikolog yang menjadi tempat korban untuk berkonsultasi. Adapun Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah memeriksa 1 saksi.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Herianto menyebutkan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. "Dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sodara MSA,"ucap Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa pasal yang dipersangkakan terkait perkara ini adalah Pasal 289 dan atau 281 Juncto Pasal 335 KUHP, yakni perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Sebelumnya, korban melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9). Ia didampingi oleh Komisioner dari KPI.
Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu. Yusri menuturkan, kelima orang terlapor masuk ke ruangan korban dan memegangi korban.
"Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret coret. Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (2/9) siang.