Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, H. RDPS bin M, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2011–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (2/9), menyampaikan, awalnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 21 April 2021.
Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Pada hari ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan RDPS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
"Pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M," ujarnya.
Leo melanjutkan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan tersangka RDPS bin M yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Leo, Tim Jaksa Penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap tersangka H. RDPS bin M. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, tersangka H. RDPS dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
"Pada saat tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum," katanya.
Leo menjelaskan bahwa RDPS bin M selaku PNS atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi sebesar Rp27.650.000.000 (Rp27,6 miliar lebih).
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka H. RDPS bin M diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung juga menyangka RDPS bin M diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).