Jakarta, Gatra.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin, menyampaikan rekomendasi yang telah dibuat Bawaslu terkait pemilu serentak 2024 mendatang.
Sedikitnya ada 4 poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh para penyelenggara pemilu.
Pertama, membenahi kendala regulasi dan payung hukum pemilu yang masih tumpang-tindih, tidak jelas, dan multitafsir. Kedua, mendorong perbaikan manajemen penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawasan pemilu.
"Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu, dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," kata Afif dalam webinar yang digelar Indonesia Public Institute, Kamis (02/09).
Poin keempat, mendorong prioritasisasi pendakatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Yang paling penting sekarang adalah menyiapkan kerja kolaborasi lebih awal dari sisi yang masalhnya mungkin bakal terjadi kembali," kata Afif.