Jakarta, Gatra.com- TNI AD memastikan telah menghapus 'tes keperawanan' dalam uji kesehatan bagi calon Korps Wanita Angkatan Darat (Korwad). Keputusan itu tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan.
Juknis tersebut menjadi jaminan bahwa TNI AD tak akan melakukan uji kesehatan pemeriksaan selaput dara atau hymen. Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI AD Mayjen dokter Budiman bahkan menegaskan tidak ada lagi kata 'hymen' dalam formulir pemeriksaan uji badan, kecuali bila ada kelainan seperti hymen imperforata, yakni kondisi selaput dara yang tidak menunjukkan adanya lubang.
Apabila kondisi itu ditemukan pada calon prajurit pada saat mendaftar, otomatis calon tersebut mengalami kelainan dan harus mendapat pertolongan. Budiman mengatakan dampaknya adalah keterlambatan menstruasi sehingga darah akan menumpuk di area tersebut. Solusinya, kata dia, diberi lubang atau di-insisi.
"Pemeriksaan genetalia eksterna tetap diperlukan, tapi bukan tujuan mencari hymen, tapi adakah kelainan-kelainan. Karena dalam ilmu kedokteran pemeriksaan badan itu, dari kepala ke kaki, semua lubang, harus diperiksa, harus jeli," kata Budiman dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Change.org, Rabu (1/9).
Juknis tersebut baru dikeluarkan oleh TNI AD. Budiman mengakui bahwa Mabes TNI memang belum mengeluarkan juknis secara resmi mengenai penghapusan tes yang dianggap diskriminatif bagi perempuan itu. Namun dia mengatakan, Mabes TNI biasanya merangkum juknis yang diambil dari ketiga matra, yakni TNI AD, AU, dan AL.
"Juknis ke arah ini sudah ditindaklanjuti dari kami ke Kapuskes TNI, Mayjen dokter Tugas Ratmono. Dari kapuskes angkatan, kadirkes angkatan, sudah mulai buat formatnya, tapi kalau di tingkat Mabes TNI belum dikeluarkan, harus dirangkum. Ada caranya untuk mengeluarkan juknis, ada uji naskah satu, dua, tiga, baru keluar juknis. Itu prosedural," Budiman menjelaskan.
Selain melalui peraturan itu, jaminan lainnya adalah adanya nomor pengaduan. Budiman mengatakan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sudah membuka nomor khusus dalam panitia pemeriksaan calon prajurit. Nomor itu bisa dihubungi jika ditemukan adanya pungutan liar (pungli) atau bahkan kasus pemeriksaan hymen ini. Namun, Budiman tak bisa membeberkan rinci nomornya.
"Setiap di pemeriksaan, diberi kontak aduan dari nomor staf asisten personel. Langsung dievaluasi berbagai masalah. Termasuk mungkin kalau ada perlakuan pada pemeriksaan yang mengenyampingkan empati dan sopan santun, bisa dilaporkan," dia menegaskan.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa 'tes keperawanan' tak hanya dihapuskan untuk calon Korwad, tapi juga calon istri prajurit. Ia menyebut praktik itu dilakukan sejak lama, diduga karena adanya prajurit yang meminta tolong komandannya untuk memeriksa calon istrinya sebelum resmi menikah. Ia mengakui bahwa praktik itu jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dinas tidak akan bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkaitan dengan relevansi keperawanan terhadap calon istri prajurit. Kami di bidang kesehatan tidak lagi melakukan pemeriksaan seperti itu. Kalau diminta pun, kami sampaikan, tidak perlu," Budiman menandaskan.
Kampanye untuk penghentian praktik ‘tes keperawanan’ ini telah dilakukan banyak pihak, salah satunya oleh Latisha Rosabelle melalui petisi di platform Change.org Indonesia. Petisi bertajuk #StopVirginityTestsID ini dimulai oleh Latisha Rosabelle, seorang siswa SMA pada tahun 2017, dan sampai hari ini telah mendapatkan lebih dari 60 ribu tanda tangan.
Praktik ‘tes keperawanan’ telah memicu polemik selama bertahun-tahun, karena dianggap melanggar hak-hak perempuan, dan tidak terbukti secara medis.