Home Hukum Cari Bukti, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Cari Bukti, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Jakarta, Gatra.com –‎ Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo.

"Saat ini tim masih berada di lapangan dan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Kamis (2/9).

KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi jula beli jabatan Kepala Desa di Kabupten Probolinggo, Jawa Timur. Termasuk Bupati Probolinggo, Puput Tantrina Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga mantan bupati dan saat ini menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.

Kemudian, ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Kasus korupsi ini berawal bahwa akan dilakukan pemilihan kepala desa (kades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo pada 27 Desember 2020. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan hingga 9 September 2021. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongannya, maka akan diisi oleh pejabat dari ASN. Para pejabat yang ingin mengisi jabatan tersebut di antaranya harus memberikan uang sejumlah Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta per hektare.

Diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas, serta telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada bupati melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan.

Sebagai penerimanya yakni Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberinya yakni Sumarto dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

139