Jakarta, Gatra.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Adrian, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib bekerja tanpa kertas (paperless) dalam waktu dekat.
“Kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid ini merubah budaya kerja. Occupational culture sudah harus kita ubah. Yang tadinya mungkin bekerja secara tatap muka, sekarang sudah bekerja secara digital. Sebelumnya harus dengan kertas, sekarang harus mungkin dengan tidak kertas, paperless,” ujar Adrian dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kamis pagi, (2/9/2021).
Kemendagri mencatat bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, belanja kertas untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia mencapai Rp811,33 miliar.
“Kalau dilihat satuannya sebesar 13,06 juta rim. Jadi kalau nanti sudah paperless, teknologi sudah menjadi bagian dari budaya kerja, tentu alokasi ini akan menyesuaikan,” ujar Adrian.
Dari anggaran Rp811,33 miliar tersebut, sebanyak Rp102,29 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sementara sisanya sebanyak Rp709,04 miliar dialokasikan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian dari total 13,06 juta rim kertas, sebanyak 1,70 juta rim kertas diberikan kepada pemerintah provinsi dan sebanyak 11,36 juta rim kertas lainnya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Begitu kertas, biasanya ada toner. Toner bagian dari tinta printer yang memang selalu satu paket, nih. Kertas dan toner. Catatan kami se-Indonesia belanja toner itu Rp567,69 miliar. Se-Indonesia, bayangkan. Kalau kita lihat di sini sekitar 1,6 juta buah/paket toner. Angka yang bisa dikatakan cukup besar,” ucap Adrian.
Dari anggaran senilai Rp567,69 miliar tersebut, sebanyak Rp101,55 miliar dianggarkan untuk pemerintah provinsi, sementara sebanyak Rp466,14 miliar lainnya dianggarkan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Sementara dari sejumlah 1,6 juta buah/paket toner, sebanyak 0,27 juta buah/paket toner dialokasikan kepada pemerintah provinsi dan sebanyak 1,32 juta buah/paket toner untuk pemerintah kabupaten/kota.
Adrian menilai bahwa dengan semakin canggihnya teknologi, penggunaan kertas tersebut seharusnya tak dilakukan lagi. Menurutnya, tanpa kertas, pekerjaan pemerintah akan melahirkan efisiensi dan efektivitas.
Adrian tak menampik bahwa penerapan kerja tanpa kertas akan memakan waktu karena butuh penyesuaian. Akan tetapi, ia menilai bahwa hal tersebut mau tak mau harus dilakukan demi meleburkan diri dengan budaya teknologi yang terus-menerus berkembang.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah bisa memberikan semacam atensi. Selain Permendagri yang ada dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, juga menyesuaikan hal-hal yang bersifat penyesuaian terhadap kebijakan kerja,” ujar Adrian.
“Jadi, dengan adanya teknologi tentunya seharusnya belanja-belanja yang sifatnya konsumtif seperti yang ada dalam data bisa semakin kita rasionalkan,” pungkas Adrian.