Home Ekonomi Kemendagri Minta Pemda Tambah Belanja Tak Terduga di APBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Tambah Belanja Tak Terduga di APBD 2022

Jakarta, Gatra.com - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, mengungkapkan bahwa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menambah alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD 2022 nanti sebesar 5%-10%.

“Guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2022 sebesar 5%-10% dari APBD TA 2021,” ujar Muhammad dalam konferensi pers virtual yang digelar Kamis pagi, (2/9/2021).

Permintaan tersebut senada dengan permintaan lainnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021. Salah satu permintaan Kemendagri lainnya adalah agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyusun program atau kegiatan yang efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

SE ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Selain harus menambahkan alokasi dana BTT dan menyusun program atau kegiatan yang efektif dan efisien, pemda provinsi dan kabupaten/kota juga diminta Kemendagri untuk mempertimbangkan perlaihan budaya kerja ke dunia digital, melakukan reformasi struktural demi memulihkan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, dan menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa.


 

907