Jakarta, Gatra.com – Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, perkara ini tersebar di media sosial dalam bentuk pesan berantai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar, korban berinisial MSA sudah melaporkan kasus yang menimpanya kepada Polres Metro Jakarta Pusat didampingi komisioner KPI pada Rabu malam (1/9). Hal ini dilakukan setelah penyidik secara kooperatif mendatangi korban.
"Setengah 12 malam dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Itu pun secara kooperatif karena sudah ramai di media sosial," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (2/9).
Menurut Yusri, terdapat 5 orang yang dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Terlapor tersebut berinisial RN, MP, CT, EO, dan CL.
Yusri menuturkan, berdasarkan keterangan korban, kelima terlapor tersebut masuk ke ruang kerja korban kemudian memegangi badannya. Menurutnya hal ini terjadi pada 22 Oktober 2015.
"Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret coret [alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan," ucap Yusri.
Yusri juga menyebutkan, keterangan awal korban sudah diambil oleh polisi. Menurutnya, polisi akan memeriksa atau mengklarifikasi, termasuk 5 orang yang dilaporkan. Terlapor dipersangkakan terkait Pasal 289 dan atau Pasal 281 juncto Pasal 335 KUHP.