Home Ekonomi Kemendagri Wajibkan Pemda Susun Program Solid di APBD 2022

Kemendagri Wajibkan Pemda Susun Program Solid di APBD 2022

Jakarta, Gatra.com –‎ Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, mengungkapkan bahwa untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota wajib menyusun program atau kegiatan yang solid.

“Penyusunan program, kegiatan, sub-kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian,” ujar Muhammad dalam konferensi pers virtual yang digelar Kamis pagi (2/9).

“Saya kira ini disampaikan berkali-kali oleh bapak Presiden,” umbuh Muhammad.

Efisien berarti pencapaian tujuan dan hasil yang maksimum dengan penggunaan sumber daya (anggaran) yang minimum. Efektif berarti strategi pencapaian tujuan dan hasil yang diharapkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Muhammad juga berharap pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota menyusun program atau kegiatan yang tak bersifat monoton. Monoton berarti sama dengan sebelumnya, itu-itu saja, tak bervariasi, dan rendah inovasi.

Muhammad juga mengingatkan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota untuk menyusun program atau kegiatan yang antisipatif, responsif, dan fleksibel, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum diprediksi akan segera berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Permintaan perhatian khusus dalam penyusunan program atau kegiatan yang padat ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021. SE ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

SE tersebut memuat enam hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dalam penyusunan APBD 2022. Selain harus menyusun program dan kegiatan yang efektif dan efisien, pemda provinsi dan kabupaten atau kota juga diminta Kemendagri untuk mempertimbangkan perlaihan budaya kerja ke dunia digital, melakukan reformasi struktural demi memulihkan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa, dan menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2022 sebesar 5%-10% dari APBD TA 2021.

206