Jakarta, Gatra.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan para legislator di Komisi XI DPR RI agar jangan bersikap konyol dengan mempertahankan calon komisioner Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK.
"Saya kira agak konyol saja. Bagaimana bisa mereka seolah-olah tak peduli pada UU BPK, hanya karena proses yang mereka lakukan merupakan proses politik?," ujar Lucius Karus kepada wartawan, kamis (2/9).
Komisi XI DPR memang masih koppig alias ndablek (keras kepala) memasukkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin dalam proses seleksi Anggota BPK yang tak lama lagi masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Padahal keduanya diduga tidak memenuhi syarat calon anggota BPK, yakni belum dua tahun tidak menempati jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansi pemerintah atau negara.
Oleh sebab itu, Lucius menilai DPR sangat mengada-ada saat mengatakan bahwa kedua kandidat tersebut belum bisa didiskualifikasi karena proses politik yang sedang berjalan. Menurut Lucius, apa yang ditunjukkan oleh DPR merupakan pelanggaran hukum.
"UU itu dibuat oleh DPR sendiri tetapi mereka justru yang paling terdepan menjadi pelanggarnya. Lalu mau bilang negara ini negara hukum? Lalu mau minta rakyat taat hukum? Yang bener saja," ungkap Lucius.
Lebih lanjut, Lucius mengingatkan bahwa ketentuan UU terkait persyaratan calon anggota BPK itu sudah pula diperkuat melalui fatwa MA. "Jika DPR masih saja tak patuh pada fatwa MA dan UU BPK, saya kira harus diproses secara hukum. Dua orang yang tak memenuhi syarat tak layak mengikuti proses lanjutan pemilihan Komisioner BPK," tandanya.
Lucius menduga kewenangan penuh pada DPR untuk menyeleksi, membuat DPR menjadi sewenang-wenang untuk menentukan siapa yang menjadi Komisioner BPK. Bahkan, menurut Lucius, aturan jadi tak penting bagi DPR. Lucius pun menduga terdapat kepentingan tersembunyi yang ingin dititipkan DPR. "DPR sedang ingin menghancurkan BPK ketika ngotot melanjutkan seleksi untuk dua kandidat yang tak memenuhi syarat," tegas Lucius.
"Jadi dampak buruk bagi BPK jika dua orang yang tak memenuhi syarat dibiarkan melenggang sampai di kursi BPK adalah lembaga itu semakin kerdil karena pimpinannya merupakan titipan politik DPR yang dengan segala cara diperjuangkan DPR agar bisa sampai posisi puncak di BPK," tuntas Lucius Karus, peneliti Formappi.