Kupang, Gatra.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan Agustus 2021 turun 0,01% didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
“Penghitungan NTP ini mencakup 5 sub sektor, yaitu sub sektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan,” kata Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus, Rabu (1/9).
Rinciannya, jelas Darwis, pada bulan Agustus, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 95,05. Masing-masing untuk NTP sub sektor tanaman padi-palawija (NTP-P); sebesar 93,97 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H) 104,00 (NTP-H).
“Sedangkan untuk sub sektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR) 91,80, untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) 104,07, dan 92,26 untuk sub sektor perikanan (NTP-Pi) ,” jelas Darwis.
Terjadi penurunan 0,01% pada NTP Agustus jika dibandingkan dengan NTP Juli. “Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh penurunan harga terima dan bayar pada bulan Agustus jika dibandingkan dengan harga bulan sebelumnya. Penurunan ini terjadi, khususnya pada sub sektor tanaman hortikultura,” katanya.
Dia menembahkan, di daerah perdesaan terjadi deflasi, khususnya pada komoditas konsumsi rumah tangga subkategori makanan, minuman, dan tembakau.