Jakarta, Gatra.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Prof. Dr. Agus Surono, menyebut kebijakan pimpinan KPK terkait masalah alih status sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK adalah benar secara hukum. Hal itu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU KPK soal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, Agus meminta semua pihak untuk tidak lagi mempermasalahkannya. Apalagi jika presiden Joko Widodo terus dibawa ke dalam persoalan ini. “Jangan lah publik mempunyai opini untuk menyelesaikan persoalan itu kepada Presiden, sehingga Presiden tidak perlu dibawa-bawa untuk ikut menyelesaikan persoalan status pegawai KPK,” ujar Agus, Selasa (1/9).
Lebih lanjut, Agus mengatakan meski beberapa pihak merasa tidak puas dengan putusan MK, namun harus tetap dihormati. Sebab, Agus menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat dan hendaknya harus dipedomani oleh semua pihak. “Sehingga tidak boleh ditafsirkan lain lagi dan oleh karenanya semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut, termasuk saya sebagai masyarakat atau bahkan Presiden sekalipun,” ucap Agus
Agus juga menilai desakan kepada presiden untuk mengangkat pegawai yang tak lolos TWK tak dapat dibenarkan. Menurutnya, desakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power karena melanggar berbagai aturan seperti UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN.
Sebelumnya, pada Selasa (31/8) lalu, MK mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.