Home Ekonomi Penggunaan SIN Pajak Dinilai Bisa Hapus Celah Korupsi Perpajakan

Penggunaan SIN Pajak Dinilai Bisa Hapus Celah Korupsi Perpajakan

Jakarta, Gatra.com – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, menyebut penggunaan Single Identity Number (SIN) Pajak bisa menghapus celah korupsi di bidang perpajakan. Pasalnya, pajak dan korupsi memiliki pertalian yang sangat kuat.

"Dalam hal perpajakan, kesempatan itu tercipta melalui sebuah sistem pemungutan dengan nama self assessment system," katanya dalam diskusi virtual pada Rabu (1/9).

Ia menjelaskan, dengan SIN Pajak, tidak akan ada lagi celah bagi Wajib Pajak (WP) untuk atau aparat pajak bermain-main. Karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah oleh mekanisme pencocokan data pada Pusat Data.

Dalam konsep SIN Pajak, sektor konsumsi, investasi, dan tabungan wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan, baik dari sumber legal maupun ilegal. Sehingga, uang dari sumber legal maupun ilegal itu dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.

"SIN Pajak akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT. Artinya, tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP," ujarnya.

Menurut Hadi, dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan ini, penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target. Lantaran, dengan SIN Pajak ini, akan membuat WP terpaksa jujur secara sistem. Sehingga, pemeriksaan pajak tidak akan diperlukan lagi karena pemeriksaan pajak dilakukan sistem data perpajakan.

"Pada saat implemetasi SIN akan menjadikan wajib pajak terpaksa untuk jujur karena para wajib pajak tersebut tidak memiliki celah untuk berbohong atau memanipulasi laporan pajaknya. Namun keterpaksaan tersebut secara lambat laun akan menjadi sebuah kebiasaan baru," ucapnya.

Namun demikian, lanjutnya, implementasi SIN Pajak masih memiliki hambatan. Masih adanya inkonsistensi pengaturan dalam ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan Peraturan Pelaksananya. Dalam ketentuan Pasal 35A UU KUP jelas diatur dengan penggunaan frasa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun, pada kenyataannya, pasal tersebut diatur dengan didelegasikan kembali ke tingkat peraturan menteri.

"Akibat dari inkonsistensi beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, secara langsung akan berdampak pada sebuah kondisi korupsi yang sistemik dan masif, yang peluang terjadinya korupsi justru dilakukan oleh pada oknum aparatur perpajakan itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan adanya executive review dari pemerintah agar SIN Pajak ini dapat segera terlaksana," tegasnya.

182