Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melibas semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana invetasi PT Asabri.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan pada Rabu (1/9), menyampaikan, semua pihak yang diduga terlibat harus diusut tuntas.
Menurutnya, proses hukum dalam suatu kasus harus menerapkan asas keadilan. Dengan demikian, bukan hanya pihak yang sudah tertera dalam ?surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka lain mapun yang belum muncul ke permukaan.
"Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana Asabri harus diproses hukum siapapun dia," ujar Fickar.
Penyidik harus cermat dalam membongkar kasus ini, yakni jangan hanya terpaku pada keterangan tersangka, melainkan pada fakta dan data yang akurat di antaranya soal perdagangan saham. Terlebih, sejumlah emiten yang diduga terlibat belum diusut.
Salah satu persoalan yang harus diusut sebagaimana informasi yang beredar, yakni pada awal Sonny Wijaya menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, tidak mengenal Heru Hidayat. Tetapi dalam waktu singkat, Heru Cs bisa dipercaya menjadi mitra Asabri, yakni mengelola investasi yang sangat besar.
Hal tersebut kemungkinan tidak terjadi jika tidak ada rekomendasi atau dorongan pihak yang berpengaruh. Isu yang santer mengemuka, yakni diduga karena oknum dari badan yang bertugas memeriksa keuangan.
Hal mencurigakan lainnya, yakni mitra Heru Hidayat yang juga menjadi pengurus di perusahaan- perusahaan tersebut, ikut terlibat aktif menjual sejumlah saham, seperti SMRU sejumla 8,11%, IIKP 12, 32%, POLA 7, 65%, PCAR 25,14% ataupun FIRE 23,60% yang dijual dengan harga tinggi kepada Asabri.
Penjualan tersebut disinyalir sangat merugikan. Salah satu contohnya, kepemilikan saham FIRE sesuai laporan OJK tahun 2021 yang masih dimiliki Asabri sebesar 23% lebih dengan kerugian ditaksir Rp2 triliun.
Indikasi tersebut menunjukkan pengabaian pemeriksaan kerena belum menyentuh emiten saham lain yang sahamnya masih dimiliki ?Asabri dalam jumlah yang cukub besar. Sesuai ketentuan, batas maksimal yang diperbolehkan hanya sebesar 5%.
Ada sejumlah emiten yang diduga mengangkangi ketentuan tersebut. Untuk angkanya yakni SDMU sebesar 18%, HRTA 6,6%, MINA, PADI , NASA, TARA 5,03%; SMRU 8,11%, IIKP 12,32%, POLA 7,65%, PCAR 25,14%, dan FIRE 23,60%.
Ironisnya, kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Padahal, jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian & penjualan saham tersebut, pihak Asabri malah justru diuntungkan.
Artinya, ada dugaan pengalihan pelaku yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum, bukan kepada para pemegang sahan yang berstatus narapidana.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Supardi, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Asabri dan memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menambah satu tersangka baru, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro. Dia merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang lebih dahulu menyandang status tersangka.
Masih soal pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Asabri tahun 2012-2019 tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pada hari ini penyidik memeriksa 17 orang saksi.
Ketujuh belas orang saksinya, yakni Direktur PT Anugerah Securindo, MY; Direktur PT Valbury Sekuritas, AN; Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, JHT; Accounting & Finance PT OSO Manajemen Investasi, AS; Direktur Mandiri Sekuritas, RMOY; Securities Service Head Bank CIMB Niaga, F; dan Sales PT Pool Advista Sekuritas, IH.
Kemudian, Marketing & Processing Head PT Bank Mega, Tbk, SBP; Dealer PT Pool Advista Aset Management, ASA;? Fund Manager PT Pool Advista Aset Management, BW; dan Fund Manager PT Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 sampai dengan Maret 2017, TA; serta Fund Manager PT Recapital Asset Management, BPN.
Para saksi di atas, lanjut Loe, diperiksa atau dimintai keterangan untuk mendalami soal informasi mengenai 10 manajer investasi (MI). Ke-10 MI ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun sisanya, yakni Direktur PT Pool Advista Indonesia, Tbk, M; Sales PT CIMB Sekuritas-PT OCBC Sekuritas, WS; Presiden Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia, BA; Komisaris Utama PT. Trust Sekuritas, PAP; dan Sales PT KGI Sekuritas Indonesia, IS. "[Mereka] diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri," ujarnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi secara umum, yakni untuk meminta keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.