Home Kesehatan Soal Obat Covid-19, DPR: Ada Inpres Industri Farmasi, BPOM Bisa Percepat

Soal Obat Covid-19, DPR: Ada Inpres Industri Farmasi, BPOM Bisa Percepat

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih progresif dan memberikan ruang pada penggunaan obat-obatan yang digunakan sebagai terapi Covid-19. Menurut Melki, pandemi Covid-19 saat ini adalah situasi darurat, sehingga perlu langkah progresif.

“Pola penanganan penggunaan obat-obatan yang dilakukan BPOM sekarang ini harus progresif. Kaidah keilmuan dan ketentuan tetap bisa dipakai, namun pada saat yang sama juga harus diberikan ruang bagi penggunaan obat-obatan seperti Ivermectin dan lainnya yang lebih terbuka,” kata Emanuel dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Rabu (1/9).

Mengenai hubungan BPOM dengan perusahaan farmasi dalam negeri, baik BUMN ataupun swasta, Melki menyebut DPR mendorong agar BPOM menjadi bagian dari pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

“Inpres ini oleh Pak Jokowi dimaksudkan untuk mempercepat produksi obat dan alkes dalam negeri. Dan dalam kaitan dengan obat, kita mendorong BPOM agar betul-betul membantu, mendampingi, memfasilitasi agar obat-obatan dalam negeri bisa dihasilkan terutama dalam masa pandemi saat ini,” ujar politikus Golkar itu.

Menurutnya, keberadaan Inpres tersebut sangat penting untuk melahirkan produk-produk obat dalam negeri yang bermutu, berkhasiat, aman, dan didampingi oleh BPOM. Sehingga, obat tersebut bisa diproduksi dan dibuat oleh industri farmasi dalam negeri. Sehingga, Indonesia mampu menjadi tuan rumah farmasi di negeri sendiri.

“Industri obat dalam negeri harus kita dorong kuat sehingga kita tidak selalu bergantung pada obat-obatan impor. Ini tentu membantu kita dalam kemandirian di sektor kesehatan terutama di sektor farmasi,” tutur legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Diketahui, keberadaan obat terapi dan penanganan Covid-19 sempat memantik perhatian. Terutama saat pemerintah melalui Kementerian BUMN mendorong penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories sempat mendapatkan sanksi penghentian kegiatan produksi Ivermax12 saat BPOM melakukan sidak ke pabrik pada 3 Juli 2021.

BPOM beralasan, perusahaan belum mengantongi data klinis yang cukup untuk menjadikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Meski demikian, Ivermax12 mendapatkan izin edar BPOM sebagai obat anti parasit pada 5 April 2021. Penggunaan Ivermax12 untuk terapi Covid-19 hanya dianjurkan sesuai izin dan ketentuan dokter. Hingga saat ini, DPR masih menunggu kejelasan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 sesuai mekanisme uji klinik yang dilakukan BPOM dan Balitbang Kementerian Kesehatan.

101