Home Hukum Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun Penjara

Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com- Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp350 juga subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili. Terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, membacakan putusan, Rabu (1/9).

Hal yang memberatkan Adi Wahyono tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat Covid-19.

"Hal yang meringankan terdakwa belum dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh Hakim.

Adi Wahyono memenuhi kriteria justice collaborator sebagai pejabat kuasa anggaran yang diperintah oleh Menteri Juliari Batubara, Adi juga secara konsisten mengakui terus terang perbutannya. Kemudian Adi memberikan keterangan sebagai saksi dan mengembalikan uang fee bansos sembaki sejumlah Rp280 juta dalam rekenaning penampungan KPK.

"Maka alasan permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima sehingga majelis hakim menyetujui permohonan justice collaborator," ujar Hakim.

58