Home Internasional Thailand Terapkan Pajak dari Perusahaan Teknologi Asing

Thailand Terapkan Pajak dari Perusahaan Teknologi Asing

Bangkok, Gatra.com – Thailand pada Rabu menyebut bahwa pihaknya mulai mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan teknologi asing dan mengharapkan dapat meningkatkan setidaknya sebesar 5 miliar baht (US$154,70 juta) atau sekitar Rp2,2 triliun pendapatan tambahan setiap tahun. 

“Platform asing yang menyediakan layanan elektronik di Thailand harus mendaftar untuk pembayaran PPN,” kata pejabat senior kementerian keuangan, Ekniti Nitithanpraphas, kepada wartawan, dikutip Reuters, Rabu (1/9).

Dikatakan bahwa sejauh ini ada 69 perusahaan telah mendaftar dari target 100 perusahaan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut dibagi menjadi lima kategori termasuk platform yang mendapatkan pendapatan dari e-commerce dan iklan seperti Facebook dan Google, perantara seperti Grab memiliki aplikasi ride-hailing dan layanan streaming seperti Netflix,” tambahnya.

Ekniti mengatakan perusahaan dengan pendapatan lebih dari 1,8 juta baht akan membayar PPN 7 persen, yang harus dibayar setiap bulan.

Target kementerian sebesar 5 miliar baht pendapatan tambahan adalah angka minimum karena bertujuan untuk menurunkan sebelum pandemi.

Selama ini, Thailand mengumpulkan sekitar 800 miliar baht setiap tahun dari PPN.

Pekan lalu, pemerintah menyetujui perpanjangan tarif PPN 7 persen saat ini hingga September 2023. Tarif PPN telah berada di 7 persen sejak krisis keuangan Asia 1997-98.

135