Home Hukum Kalap Cemburu, Siksa Istri Dua Hari, Masuk Bui

Kalap Cemburu, Siksa Istri Dua Hari, Masuk Bui

Kendal, Gatra.com- Hanya gara-gara cemburu, Adami Arisna, 26 tahun warga Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tega menganiaya istrinya selama dua hari dua malam hingga sang istri mengalami luka parah, gigi rontok dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Baitul Hikmah Gemuh selama beberapa hari.

Menurut pengakuan Adami, dirinya menyiksa istrinya selama dua hari dua malam karena terpengaruh minuman keras atau dalam kondisi mabok. "Saya siksa dengan botol minuman Anggur, pakai piring dan ikat pinggang," kata Adami saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (30/8).

Akibat disiksa sang suami, DPL, istri Adami, mengalami luka parah disekujur tubuhnya. Perbuatan kasar kepada sang istri diakuinya sering dilakukan saat ia marah. Seperti kejadian pada tanggal 24 Juli 2021, saat dirinya bangun tidur, lalu melihat korban sudah tidak ada di dalam kamar. Tersangka kemudian mencoba menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. "Saya tanya dimana, istri balas dengan share lokasi," ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan istrinya, tersangka kemudian bergegas menuju ke salah satu tempat karaoke dan hotel di Weleri dan bertemu dengan istrinya. Ia mngajak istrinya pulang ke rumah. Sesampainya dirumah terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban, sehingga tersangka terpancing emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban selama dua hari dua malam yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Atas peristiwa kekerasan yang dialami, korban melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. "Ancamannya kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp30 juta," katanya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendal ini.

1283