Home Hukum Viral di Medsos, Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pungli Wisata Jembatan Barelang Batam

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pungli Wisata Jembatan Barelang Batam

Batam, Gatra.com- Tim Opsnal Subdit 3 meringkus satu tersangka yang ada dalam video viral dugaan pungutan liar di kawasan objek wisata jembatan 1 Barelang di media sosial yang sempat membikin resah masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/8).

 

Saat dicokok pelaku yang bernama Purwandi (19 tahun) sempat berteriak, hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Korban yang merasa dirugikan saat kejadian sempat geram dengan ulah tersangka. Padahal, dilokasi tersebut tidak dibenarkan oleh pemerintah daerah mengutip iuran ke masyarakat.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli mengatakan, saat melakukan penyelidikan sekira pukul 16.40 Wib, tim melakukan penyelidikan di jembatan 1 Barelang, situasi terpantau sepi pengunjung. Tersangka diringkus saat melancarkan aksi dugaan pungli di semitar objek wisata tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berteriak memanggil nama B, dan seketika itu beberapa orang massa berlari menuju lokasi petugas berada. Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku, namun korban yang ketakutan langsung pergi meninggalkan lokasi," katanya, (1/9).

Tersangka Purwadi, kata Fadli, melancarkan pungutan liar bermodalkan karcis parkir tidak resmi yang dibuat oleh kawanannya sendiri. Dalam aksinya, tersangka biasanya mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari tiket parkir kendaraan bermotor seharga Rp5000 yang dikutip pada masyarakat.

"Tersangka mengakui baru bekerja sekitar 3 hari sebagai juru parkir ilegal di Jembatan 1 Barelang Batam. Dia bekerja dari pukul 14.00 hingga 21.00 Wib, atas perintah penanggung jawab yaitu B yang biasa menerima setoran di warung kopi tak jauh daei lokasi. Tersangka biasa membawa karcis seharga Rp5000 sebanyak 100 lembar," ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti 20 Lembar karcis warna biru,  uang pecahan sebesar Rp150 ribu dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka akan dijerat Pasal 57 dan atau Pasal 62 Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam.

520