Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yakni 2 tahun penjara terhadap Wali Kota Cihami 2017–2021 nonaktif, terdakwa Ajay Muhammad Priatnanonaktif, dalam perkara korupsi, yakni suap terkait perizinan proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Adapun alasan pengajuan banding, antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/9).
Di samping itu, terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi. KPK berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mentayakan terdakwa Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek RS. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Ajay menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi.