Home Hukum Alasan KPK Tak Ajukan Banding Putusan Perkara Juliari Batubara

Alasan KPK Tak Ajukan Banding Putusan Perkara Juliari Batubara

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/9).

Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," jelas Ali.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Hakim juga menetapkan Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

463