Kudus, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menarget pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus, agar bisa mencairkan deposito senilai miliaran rupiah milik anggota koperasi maksimal satu tahun. Menyusul audiensi antara pemilik dan anggota koperasi di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/8) kemarin.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan kasus ini telah dilakukan mediasi, hasilnya pemilik KSP GMG Kudus berjanji akan segera mengembalikan deposito miliaran rupiah dalam jangka waktu setahun.
"Intinya kita memfasilitasi dulu aja. Memfasilitasi antara anggota dengan ownernya. Kemarin juga ada temen-temen LSM juga yang sempet memfasilitasi juga, dan artinya bagaimana kesediaan dan kesanggupan terkait tanggungan-tanggungan yang ada di nasabah atau koperasi GMG itu sendiri yang pada intinya di situ dari ownernya akan menyanggupi, target satu tahun. Insyaallah untuk September clear," ujarnya, Selasa (31/8).
Hartopo juga telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkopukm) Kudus untuk mengawasi pencairan deposito senilai miliaran rupiah tersebut, sehingga sampai kepada anggota KSP GMG. "Kita pastikan bahwa uang itu, bisa dikembalikan tanpa harus ada yang dirugikan," jelasnya.
Hartopo berpesan, supaya warga tidak mudah tergiur bunga besar dengan mendepositokan uangnya ke koperasi. Mengingat, koperasi tidak berada di bawah naungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kan tidak ada LPS-nya, jadi jangan mau walau ada iming-iming bunga yang besar," ungkapnya.