Palembang,Gatra.com- Peraturan Menteri No 1 tahun 2021 yang telah diterbitkan melarang tegas untuk mengkonsumsi ikan Belida. Karna Ikan Belida merupakan ikan yang saat ini salah satu ikan yang dilindungi.
Dikatakan, Koordinator Pengawas Perikanan Satwas SDKP Palembang, Maputra Prasetyo, S.St.Pi adanya Permen no 1 tahun 2021, pihaknya telah melakukan himbaun dan juga sosialisasi kepada masyarakat adanya larangan itu, termasuk menangkap apalagi mengonsumsi ikan Belida yang biasa dijadikan olahan kuliner berupa Pempek, kerupuk dan kemplang.
Dengan diterbitkannya Permen nomor 1 tahun 2021 bertujuan untuk melindungi ikan Belida yang saat ini populasinya semakin berkurang. "Karena itu kita harus lindungi, kalau di Sumsel jenis Ikan Belida Sumatera [Chitala hypselonotus] dan pihak kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pedagang Pempek,"kata Maputra saat dibincangi, Selasa (31/8/2021).
Ia juga mengungkapkan, Ikan Belida (Chitala borneensis) merupakan ikan endemik khas yang khas dan dulunya banyak di perairan Sungai yang ada Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, saat ini populasi yang berkurang membuat Ikan Belida harus dilindungi agar keberadaannya tetap ada dan tidak punah. "Pastinya kita akan lakukan pengawasan secara penuh dan memberikan himbauan kepada masyarakat," pungkasnya.