Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 37 kasus aktif terkait permasalahan lingkungan hidup yang tengah ditangani oleh kantor LBH di Tanah Air.
"Dari 37 kasus itu, kami menemukan ada perusakaan sebanyak 19 kasus dan pencemaran 25 kasus. Jadi kalau ditotal ini jumlahnya 44 kasus, wajar karena dalam satu kasus itu bisa terjadi 2 pencemaran dan perusakan sekaligus," ujar Aditia dalam acara webinar YLBHI, Selasa (31/8).
Lebih jauh, Aditia menjelaskan bahwa kasus tersebut dikelompokkan menjadi dua, yakni perusakan dan pencemaran lingkungan. Untuk kasus perusakan lingkungan mencakup penimbunan waduk untuk membangun properti, penambangan kawasan karst, pengerukkan pesisir pantai dan reklamasi, dan menggunakan batu bara sebagai sumber energi perusahaan.
Selain itu, pemberian izin mendirikan bangunan yang salah, penambangan batu bara dan mineral lainnya, penambangan material alam untuk pembangunan infrastruktur dan menumpuk kayu limbah kayu di dekat permukiman
Adapun kasus pencemaran lingkungan, jelas Aditia, berupa polusi udara dari mesin produksi perusahaan, alih fungsi kawasan mangrove jadi sawit, buruknya pengelolaan sampah, pembuangan limbah ke sungai secara langsung atau menggunakan pipa, eksploitasi satwa liar, membuat sekat air dan kanal serta perusakan sumber mata air.
"[Sebanyak] 24 dari 37 kasus itu korbannya merupakan masyarakat desa. Sementara 6 kasus korbannya masyarakat kota, 6 kasus lain korbannya masyarakat adat dan 1 kasus korbannya merupakan satwa liar," ujarnya.