Home Hukum Polisi Amankan 3 Kelompok Curanmor yang Beraksi di Tangerang

Polisi Amankan 3 Kelompok Curanmor yang Beraksi di Tangerang

Jakarta, Gatra.com - Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan 3 kelompok pencuri motor. Ketiga kelompok ini disebut melakukan pencurian motor di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa kelompok pertama terdiri dari 6 orang yang diamankan pada Senin (16/08) lalu. Menurutnya, kelompok ini melakukan pencurian di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Yusri menyebutkan bahwa dari keenam tersangka, terdapat 2 orang yang merampas kendaraan korban, yakni pria berinisial FR dan AT.

"Saudara FR ini terakhir yang saya sampaikan tadi, korban terakhir adalah dia lakukan pencurian kendaraan bermotor sambil dibegal di jalan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/08). 

FR diketahui merampas motor, handphone, tas, juga menembak korban di bagian paha sehingga harus dioperasi. Adapun AT membonceng FR.

Selain FR dan AT, terdapat tersangka lain yaitu N yang bertugas menjaga motor, MR bertugas mengawasi motor. Adapun 2 tersangka lain adalah A dan RM yang menjual senjata kepada FR dengan harga Rp 1 juta.

Yusri menuturkan, kelompok kedua terdiri dari 5 orang yang diamankan pada tanggal 16-17 Juli lalu. Ia menuturkan bahwa pengamanan kelompok ini didasari 5 Laporan Polisi dengan tempat kejadian perkara di Tangerang Kota.

Menurut Yusri, tersangka di kelompok ini adalah P dan AA. P melakukan pemantauan daerah tempat ada sepeda motor dan AA yang mencuri sepeda motor.

"Jadi pemainnya adalah saudara P dan saudara AA,"ujar Yusri.

Tersangka lain adalah N yang memberikan tempat perlindungan dan tempat menyimpan hasil curian, saudari S yang memberikan tempat pengaturan strategi. Selain itu, ada SS yang membersihkan kendaraan curian termasuk menghilangkan plat nomor kendaraan.

Yusri juga berujar, terdapat penadah berinisial J. 

Kelompok kedua ini menurut Yusri melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Ia menyebutkan, komplotan ini sudah beraksi lebih dari 50 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Di Kelompok ketiga, Yusri menyebutkan bahwa terdapat 4 orang tersangka. Mereka disebut melakukan pencurian di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Jakarta Barat dan terdapat 4 laporan polisi yang berkaitan dengan kelompok ini.

Yusri berujar, tersangka pertama dari kelompok ini adalah N yang melakukan pencurian motor. Selain itu, ada pula FH yang bertugas untuk melakukan pengawasan.

"Yang kedua saudara FH ini yang biasanya mengawasi, jadi mereka sistem bergantian. Mengawasi sekitar lokasi mana yang jadi sasarannya, kemudian dia sampaikan kepada pemetiknya, nanti arah ke sana itulah kemudian dilakukan mengambil kendaraan bermotor yang ada,"ucap Yusri.

Tersangka ketiga menurut Yusri berinisial UR. Ia memberikan sarana dan bantuan terhadap pelaku pencurian.

Kelompok pertama dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kelompok kedua dikenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Adapun kelompok ketiga dikenakan Pasal 363 Juncto Pasal 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

103