Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa polisi saat ini masih melakukan profiling terhadap akun Instagram @gundik_empang. Akun tersebut dilaporkan oleh Penyanyi Dangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan di Pasal 315 KUHP.
"Tim masih lakukan profiling, mudah-mudahan sesegera mungkin bisa mengetahui pemilik akunnya siapa,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/08).
Menurut Yusri, pemilik akun tersebut @gundik_empang juga akan diundang untuk klarifikasi. Hal ini dilakukan jika pelaku sudah diketahui.
Menurut Yusri, gelar perkara juga akan dilakukan. "Nanti akan kita lakukan gelar perkara. Apakah kemungkinan naik ke dalam penyidikan nanti kita tunggu saja dari hasil pengembangan,"ujar Yusri.
Sebelumnya, Ayu Ting-Ting datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi pada Selasa (31/08) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Minola Sebayang. Minola berujar bahwa dalam klarifikasi hari ini, polisi mengajukan 15 pertanyaan.
"Jadi tadi kita baru sampai di 15 pertanyaan. Pertanyaannya seputar mengenai masalah pemilik akun dan kata-kata mana saja yang itu membuat Ayu merasa terhina,"ucap Minola di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/08).
Sebelumnya, Ayu Ting-Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/08).