Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersiap melakukan sejumlah pelonggaran di berbagai sektor seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Detail operasional PPKM Level 3 akan dituangkan dalam Instruksi Bupati Cilacap.
“Pengumumannya tadi malam. Hari ini sedang mempersiapkan Inbup. Mudah-mudahan segera selesai dan diumumkan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Cilacap, M Wijaya, Selasa sore (31/8).
Wijaya menjelaskan, dengan pemberlakukan PPKM Level 3 ini, sejumlah kegiatan masyarakat dilonggarkan. Di antaranya pendidikan, ekonomi, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dia menjelaskan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah di bawah pemerintah kabupaten, yakni SD dan SMP, kini siap dilakukan. Rencananya, PTM di sekolah akan dilakukan dengan kapasitas 50 persen dari jumlah total siswa dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Itu artinya, siswa masuk separuh dan separuh lainnya diliburkan, secara bergantian.
“Sesuai dengan instruksi dari pusat. Kurang lebih seperti itu,” kata Wijaya.
Namun begitu dia meminta agar masyarakat bersabar menunggu detail operasional PPKM Level 3 yang akan dituangkan melalui Instruksi Bupati Cilacap.
Selain PTM, rumah makan atau restoran boleh buka dengan jumlah tamu 50 persen dan bisa beropasi hingga pukul 21.00 WIB. Toko, swalayan dan mal juga sudah dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Resepsi pernikahan boleh dilakukan dengan kapasitas tamu hanya 20 orang. Olahraga sudah diperbolehkan namun di tempat terbuka.
Namun begitu, acara gelar budaya dan acara lain yang berisiko memicu kerumunan massa masih belum diperbolehkan.
“Masih ada pembatasan-pembatan. Kalau pemerintah daerah sifatnya hanya melaksanakan sesuai dengan regulasi dari pusat,” tandasnya.