Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sempat mengunakan aplikasi Electronic Helth Alert Card (eHAC) lama atau sebelum tanggal 2 Juli 2021 yang diduga mengalami kebocoran data sekitar 1,3 juta penggunanya, agar melakukan beberapa langkah.
"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menghapus, menghilangkan aplikasi atau men-delete atau meng-uninstall apliksi eHAC yang lama, yang terpisah," kata Anas Maruf, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenkes dalam jumpa pers virtual pada Selasa (31/8).
Selain itu, lanjut Anas, pemerintah juga meminta masyarakat untuk menggunduh (download) dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini memuat fitur eHAC versi baru.
"eHAC yang lama sudah dinonaktifkan dan saat ini eHAC masih tetap dilakukan tetapi berada di dalam Peduli Lindungi. Sekali lagi, eHAC yang digunakan adalah eHAC yang berada di dalam aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.
Anas menjelaskan, apliksi eHAC telah diintegerasikan ke Peduli Lindungi. "eHAC yang ada dalam Peduli Lindungi, servernya, infrastrukturnya berada di Pusat Data Nasioal dan terjamin pengamanannya," ujar dia.
Pengamanan data eHAC pada Peduli Lindungi tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Ini satu paket di mana seluruh informasi yang terkait dengan pengendalian Covid-19, maka seluruh sistemnya akan dipindahkan ke dalam Pusat Data Nasional," ujarnya.