Home Hukum Pesta Miras Berujung Naas, Widodo Tewas, Dua Diringkus Petruk Masih Lepas

Pesta Miras Berujung Naas, Widodo Tewas, Dua Diringkus Petruk Masih Lepas

Kendal, Gatra.com- Kasus pembunuhan Widodo warga Desa Purwosari Kecamatan Sukorejo Kendal Jawa Tengah akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Dari tiga pelaku pembunuhan, Polisi berhasil meringkus dua pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

 

Dua orang tersangka Habib Burhanudin 19 tahun, Warga Dusun Sumenet Rt.01 Rw.01 Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo dan Ade Yoga Ale Syabana 23 tahun, Warga Dusun Senanduasa Rt.07 Rw.01 Ds Sukorejo Kecamatan Sukorejo. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Purwosari beberapa hari yang lalu.
 
Diantara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu botol kecil bekas minuman keras, dua gelas bekas minuman keras, pakaian korban, pakaian tersangka dan satu unit sepeda motor C-70 warna biru.
 
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal menuturkan, kronologi pembunuhan Widodo bermula pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 WIB tersangka sebut saja Petruk (P) (DPO) bersama tersangka Ade Yoga datang ke rumah korban di Desa Purwosari dengan niat mau menanyakan jadi tidaknya teman korban menggadaikan sepeda motor.
 
"Setelah sampai di rumah korban ternyata teman korban tidak jadi menggadaikan motornya. Kemudian P menelfon tersangka Habib Burhanuddin untuk ketemu di Pasar Ngaro Sari Sukorejo dengan niat di suruh untuk membelikan minuman keras," kata Kapolres Kendal, Senin (30/8).
 
Saat menenggak minuman keras, P mengajak korban untuk bergabung minum-minuman keras di Bukit perkebunan Banaran, setelah sampai di Bukit ke tiga tersangka bersama korban minum-minuman keras. Tersangka P saat itu juga menelfon ketiga temannya yang lain untuk bergabung pesta miras. Tidak lama kemudian ketiga temannya pun datang.
 
"Pada saat minum-minuman keras, tersangka berinisial P, adu mulut dengan korban dengan cara saling menunjuk dan saling mengatai dengan kata-kata kasar, kemudian mereka berdua berkelahi," terangnya.
 
Melihat kejadian tersebut, tersangka Habib Burhanudin dan tersangka Ade Yoga Ale Syabana, langsung ikut mengeroyok korban dengan cara memukul,menendang dan menginjak-injak korban sampai tidak berdaya.
 
Sementara itu, tersangka Habib Burhanudin, yang dimintai keterangan polisi, mengakui terus terang bahwa dirinya ikut mengeroyok korban karena sakit hati. "Terus terang pak, saya ikut mengeroyok karena sakit hati dan spontanitas saja, dan tidak ada unsur lain," kata Habib.
 
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
 
 
1602